BANDUNG, TRIBUN - Tidak semua guru menerima tunjangan profesi guru atau TPG. Guru yang menerima TPG adalah mereka yang sudah terdaftar dalam data pokok pendidikan atau Dapodik yang dikelola oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Kota Bandung, Iwan Hermawan, membenarkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 bahwa TPG hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan yaitu memiliki nomor registrasi guru (NRG), memenuhi beban kerja sebagai guru, mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas, dan terdaftar pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai guru tetap.
"Dan guru juga harus terdaftar dalam Dapodik," katanya di Bandung, Kamis (13/3).
Meski sudah ada aturan pemberian TPG serta persyaratannya, namun menurut Iwan masih saja terjadi keterlambatan pembayaran TPG. Hal tersebut tentu merugikan guru yang sudah berupaya memenuhi persyaratan tersebut.
Karena itulah, guru-guru di kota Bandung yang belum mendapat TPG akan mendatangi Kantor Ombudsman RI Jabar untuk melaporkan hal tersebut. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
TPG Diberikan Buat Guru yang Terdaftar dalam Dapodik
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/03/tpg-diberikan-buat-guru-yang-terdaftar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
TPG Diberikan Buat Guru yang Terdaftar dalam Dapodik
namun jangan lupa untuk meletakkan link
TPG Diberikan Buat Guru yang Terdaftar dalam Dapodik
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar