Pengadilan AS Denda Marubeni Karena Menyuap Pejabat Indonesia

Written By Unknown on Kamis, 20 Maret 2014 | 12.14

WASHINGTON, TRIBUN - Perusahaan asal Jepang, Marubeni Corporation mengakui bersalah karena menyuap pejabat tinggi Indonesia guna melancarkan proyek pembangkit listriknya di Indonesia. Oleh Pengadilan Amerika Serikat, Marubeni dikenai denda senilai 88 juta dollar AS.

Demikian Departemen Kehakiman AS seperti dikutip oleh Channel New Asia.  Depkeh AS menyebutkan, Marubeni bersama konsorsium Alstom dinyatakan telah karena menyuap anggota DPR dan petinggi perusahaan listrik negara (PLN). 

Suap dilakukan untuk mengamankan proyek mereka senilai 118 juta dollar AS yang dikenal dengan nama proyek Tarahan. Sementara itu, nilai suap yang dialirkan Marubeni ke pejabat Indonesia itu mencapai ratusan ribu dollar Amerika Serikat (AS).

"Marubeni bersama-sama berkonspirasi mengamankan proyek Tarahan dan selanjutnya melakukan pembayaran kepada konsultan untuk tujuan menyuap pejabat Indonesia," kata Departemen Kehakiman AS tersebut.

Dana suap terlebih dahulu ditransfer ke Maryland, hingga kemudian dipindahkan ke Indonesia. Dalam kasus ini, Marubeni mengakui bersalah dalam dakwaan yang disampaikan di pengadilan Federal Connecticut tersebut.

Petinggi FBI, Valeri Parlave menyatakan, seluruh perusahaan yang ingin berbisnis di AS wajib mematuhi aturan yang ada di AS. "Dan penyuapan itu tak dapat diterima di AS," tegas Parlave.

Sementara itu, Mythili Raman, asisten Jaksa Agung Departemen Kehakiman bilang,  Marubeni telah mengaku bersalah dan membayar denda. Sayangnya, tak dijelaskan siapa pejabat Indonesia yang telah disuap oleh Marubeni tersebut. (Asnil Bambani Amri)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengadilan AS Denda Marubeni Karena Menyuap Pejabat Indonesia

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/03/pengadilan-as-denda-marubeni-karena.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengadilan AS Denda Marubeni Karena Menyuap Pejabat Indonesia

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengadilan AS Denda Marubeni Karena Menyuap Pejabat Indonesia

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger