JAKARTA, TRIBUN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) dalam rangka perlindungan kepada nasabah perusahaan keuangan.
Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman antara dua institusi tersebut. Ketua OJK Muliaman D. Hadad mengatakan kerjasama ini merupakan upaya untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen dari berbagai praktek yang berpotensi merugikan.
Sementara itu, Kepala BIN Marciano Norman menyatakan kesiapannya mendukung pelaksanaan tugas OJK antara lain upaya deteksi dini dan cegah dini serta menyampaikan informasi intelijen untuk kepentingan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
"Kerjasama ini bentuk sinergi positif antara OJK dan BIN untuk mengamankan kepentingan negara di tengah persaingan global dan semakin terbukanya perekonomian dunia," kata Muliaman dalam keterangan resminya, Jumat (21/3/2014).
Kerjasama ini diharapkan salah satunya untuk memberikan data dan informasi akurat terhadap kemungkinan tindakan yang merugikan masyarakat dan konsumen seperti terjadinya kasus penawaran investasi yang diduga ilegal.
Sebelumnya OJK telah melakukan nota kesepahaman dengan tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Disamping itu, OJK juga melakukan kerja sama strategis dengan dua badan pemerintah untuk meningkatkan literasi keuangan, yaitu dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta sebelas perguruan tinggi. (kompas.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Lindungi Nasabah Industri Keuangan, OJK Gandeng BIN
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/03/lindungi-nasabah-industri-keuangan-ojk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Lindungi Nasabah Industri Keuangan, OJK Gandeng BIN
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Lindungi Nasabah Industri Keuangan, OJK Gandeng BIN
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar