JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi partai politik dan calon Dewan Perwakilan Daerah dalam keikutsertaannya pada Pemilu 2014. Sebanyak 39 partai politik di tingkat kabupaten/kota didiskualifikasi KPU karena terlambat atau tidak menyerahkan pelaporan dana kampanye.
"Ada 39 partai politik di tingkat kabupaten/kota. Kalau DPD, kita diskualifikasi di tingkat provinsi," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/3/2014).
Ferry menegaskan pihaknya telah mencermati keputusan tersebut dan telah selesai diputuskan pada rapat pleno KPU yang berakhir tadi pagi.
"Ada dua hal yang kita cermati. Pertama adalah DPD-DPD yang tidak menyerahkan atau terlambat dalam menyerahkan dana awal kampanye. Kedua partai politik di berbagai tingkat terutama di kabupaten kota yang tidak menyerahkan atau terlambat dalam menyerahkan laporan awal dana kampanye. Semua kita cermati, berita acaranya kita baca secara sungguh-sungguh dan tentunya kita dapatkan hasil verifikasi teman-teman KPU di daerah," ujar Ferry.
Ketika ditanya partai mana saja yang didiskualifikasi tersebut, Ferry menolak memberitahu. Ferry berjanji segera merilisnya kepada masyarakat.
"Tapi dari partai besar ada (didiskulifikasi)," tukas Ferry.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Coret 39 Partai Politik di Kabupaten/Kota
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/03/kpu-coret-39-partai-politik-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Coret 39 Partai Politik di Kabupaten/Kota
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU Coret 39 Partai Politik di Kabupaten/Kota
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar