JAKARTA, TRIBUN - Komnas Perlindungan Anak diminta mengembalikan anak-anak panti asuhan Samuel yang telah diambil dari panti. Permintaan itu akan ditempuh dengan cara mendaftarkan gugatan perdata dengan tergugat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/3).
Cornelius Kopong, pengacara istri Samuel Watulingas, menyatakan anak-anak tersebut diambil tidak sesuai prosedur. Tindakan Arist dinilai sudah merugikan kliennya.
"Karena beliau seharusnya tidak berwenang secara undang-undang, dan melakukan provokasi yang sangat merugikan secara hukum dari klien kami," kata Cornelius, saat dihubungi wartawan, Selasa siang.
Cornelius menyatakan, gugatan yang dilayangkan berupa perdata. Salah satu tuntutannya ialah meminta agar anak panti asuh tersebut dikembalikan.
Komnas PA diketahui melakukan penjemputan 12 anak dari panti asuhan The Samuel's Home pada 24 Februari 2014 lantaran mendapat laporan masyarakat tentang kondisi anak di panti itu.
"(Tuntutannya) segera waktu saudara Arist bisa mengembalikan anak-anak, kurang lebih anak yang diambil dari kami," ujar Cornelius.
Cornelis menyatakan, Arist melanggar prosedur dengan hal itu karena ia datang tanpa perintah, mengambil secara paksa, serta tidak membawa surat administrasi untuk melakukan penjemputan. Ia menilai yang berhak melakukannya hanya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Soal kedatangan Arist ditemani oleh petugas polisi, ia menilai petugas hanya melakukan pengawasan. Pihaknya tidak berniat menggugat polisi yang datang bersama Arist. (kompas.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Komnas PA Diminta Kembalikan Anak Panti Samuel
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/03/komnas-pa-diminta-kembalikan-anak-panti.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Komnas PA Diminta Kembalikan Anak Panti Samuel
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Komnas PA Diminta Kembalikan Anak Panti Samuel
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar