SIM Keliling Hanya Layani SIM A dan C

Written By Unknown on Sabtu, 01 Februari 2014 | 12.14

BANDUNG, TRIBUN - Kendaraan khusus Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Para pemohon hendaknya datang lebih pagi agar bisa kebagian formulir dan tidak terlalu mengantre.

Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun). Selain itu, membawa KTP yang dikeluarkan oleh Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).

Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 61599343 dan 022 4203505.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

SIM Keliling Hanya Layani SIM A dan C

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/02/sim-keliling-hanya-layani-sim-dan-c.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

SIM Keliling Hanya Layani SIM A dan C

namun jangan lupa untuk meletakkan link

SIM Keliling Hanya Layani SIM A dan C

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger