BANDUNG, TRIBUN - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Sareh Wiyono kembali hadir di persidangan menjadi saksi kasus suap korupsi dana bansos Pemkot Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (27/2). Jika dulu Sareh bersaksi untuk terdakwa hakim Setyabudi Tejocahyono, kali ini Sareh bersaksi untuk terdakwa mantan wali kota Bandung Dada Rosada dan mantan sekda Edi Siswadi.
Selain Sareh, pada sidang kali ini hadir juga sebagai saksi empat orang hakim di Pengadilan Tinggi Jabar Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzir, Wiwik Widiastuti, dan Kristi Purnama Wulan.
Pada sidang kali ini jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdengarkan rekaman pembicaraan telepon antara Sareh Wiyono dengan Setyabudi Tejocahyono.
Ketika ditanya majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Sareh membantah pembicaraannya dengan Setyabudi melalui saluran telepon itu untuk mengatur kasus korupsi dana bansos yang perkaranya tengah ditangani oleh Pengadilan Tinggi Jabar.
Hingga kini persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Nur Hakim SH MH itu masih berlangsung. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Kembali Jadi Saksi Sidang Suap
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/02/mantan-ketua-pengadilan-tinggi-jabar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Kembali Jadi Saksi Sidang Suap
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Kembali Jadi Saksi Sidang Suap
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar