GARUT, TRIBUN - Polsek Garutkota menggagalkan pendistribusian 1.760 botol minuman keras jenis arak di Jalan Raya Garutkota-Bayongbong, tepatnya di Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garutkota, Selasa (7/1).
Kapolsek Garutkota, Kompol Junaidi Umar, mengatakan petugas patroli menemukan kendaraan Carry bernomor polisi D 1024 SM dan mobil boks bernomor polisi D 8692 DG terparkir berdempet pukul 01.30. Personil kepolisian pun, katanya, menemukan sejumlah dus dipindahkan dari mobil boks ke mobil Carry.
"Ternyata itu adalah minuman keras yang didapat dari Bandung, barang dari Tangerang, dan akan diedarkan di Pameungpeuk. Kami langsung mengamankan dua sopir dua kendaraan itu dan satu kernet, bersama 1.760 botol dalam 154 dus," kata Kapolsek di Mapolsek Garutkota, Selasa (7/1).
Ketiga orang yang diamankan tersebut adalah Asep Evi (30) warga Kecamatan Beleendah, Nurdin (40) warga Tarogongkidul, dan Rusito (38) warga Garutkota. Mereka terkena tindak pidana ringan karena hanya sebagai sopir dan kernet. Namun, mereka tetap dimintai keterangannya di Mapolsek Garutkota.
Kapolsek mengatakan modus distribusi miras sudah berubah. Dulu, katanya, miras diantar ke warung-warung atau tempat penjualannya langsung. Namun kini, didistribusikan melalui antar-jemput di jalan. Kini, katanya, penjual miras jarang melakukan penimbunan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ribuan Miras Diamankan Polsek Garutkota
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/01/ribuan-miras-diamankan-polsek-garutkota.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ribuan Miras Diamankan Polsek Garutkota
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ribuan Miras Diamankan Polsek Garutkota
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar