JAKARTA, TRIBUN - Hari ini, larangan ekspor mineral tambang mentah mulai berlaku. Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, larangan ekspor tersebut bertujuan meningkatkan nilai tambah ekspor mineral agar lebih banyak menyediakan lowongan pekerjaan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani peraturan larangan ekspor mineral tambang tersebut. Demikian yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik kepada wartawan setelah melakukan pertemuan pukul 11 malam di kediaman presiden di Cikeas.
" Inti dari peraturan pemerintah (PP) itu adalah untuk menegakkan 2009 UU Minerba yang berarti mulai tengah malam pada 12 Januari , ekspor bijih mineral akan dilarang , " kata Hatta Rajasa. Ia bilang, bijih mineral harus diproses atau disempurnakan sebelum diekspor.
Namun, Newmont dan Freeport, dua perusahaan tambang besar di Indonesia menurut Wacik masih bisa melakukan ekspor. Setidaknya, lebih dari 60 perusahaan yang berencana ekspor bijih mineral yang diizinkan ekspor karena dianggap sudah memproses mineral tambangnya.
Namun Wacik tidak menjelaskan, berapa tingkat proses atau pemurnian yang harus dipenuhi agar mereka bisa mengekspor. Alasannya, Wacikl bilang, rincian aturan itu akan segera diterbitkan.
Hatta menyatakan, larangan ekspor mineral tambang mentah dilakukan guna ada proses pengolahan di dalam negeri. Dengan adanya upaya pengolahan di dalam negeri, maka akan ada proses investasi yang lebih tinggi. (KONTAN)
Anda sedang membaca artikel tentang
Larangan Ekspor Mineral Tambang Mulai Berlaku Hari Ini
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/01/larangan-ekspor-mineral-tambang-mulai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Larangan Ekspor Mineral Tambang Mulai Berlaku Hari Ini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Larangan Ekspor Mineral Tambang Mulai Berlaku Hari Ini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar