BANDUNG, TRIBUN - Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 572 tahun 2010 Tentang Pengujian Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mensyaratkan bahwa setiap area parkir untuk umum baik milik pemerintah pusat, daerah maupun swasta wajib menyediakan setidaknya 25% satuan ruang parkir untuk kendaraan yang memiliki tanda lulus uji emisi.
"Konsep emisi bersih yang dijalankan oleh Bio Farma sudah sesuai bahkan melebihi standar yang telah ditetapkan atau beyond compliance dari peraturan tersebut," kata Head of Corporate Communication Departement Bio Farma, N Nurlela, pada acara Uji Emisi 2014 dan Peresmian Gedung Public II di Kantor PT Bio Farma (Persero) Jalan Pasteur, Kamis (24/1).
Di lokasi yang sama, Kepala Divisi CSR dan Umum. R Herry mengatakan, implementasi green office yang dilaksanakan Bio Farma merupakan penyesuaian terhadap tantangan yang dihadapi oleh industri farmasi secara global yang mendapatkan tantangan untuk menyajikan sesuatu yang lebih hijau.
"Kami berpandangan bahwa di masa yang akan datang, industri farmasi akan dihadapkan dengan masalah lingkungan yang ada di sekitar perusahaan adalah benteng pertama yang akan terkena dampak dari kegiatan produksi," katanya.
Ia juga menambahkan, Bio Farma terus berupaya melalui berbagai kebijakan dan inisiatif penerapan green pada seluruh aspek produksi, termasuk mengupayakan penggunaan energi yang lebih efisien, pengelolaan limbah, dan penghematan sumber daya pada semua aktivitas perusahaan. (tif)
Anda sedang membaca artikel tentang
25 Persen Ruang Parkir Wajib Berlabel Lulus Uji Emisi
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2014/01/25-persen-ruang-parkir-wajib-berlabel.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
25 Persen Ruang Parkir Wajib Berlabel Lulus Uji Emisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
25 Persen Ruang Parkir Wajib Berlabel Lulus Uji Emisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar