JAKARTA, TRIBUN - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Nusyirwan Soejono mendesak aparat kepolisian tegas kepada para penerobos palang pintu perlintasan kereta. Menurutnya, hanya tindakan tegas yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan menekan angka terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta.
Nusyirwan mengatakan, kereta merupakan moda transportasi massal yang harus dijaga. Kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk membuat kereta menjadi moda yang tidak sekadar terjangkau, tetapi juga nyaman, dan aman.
"Ini saatnya kepolisian untuk menindak tegas dengan denda. Polisi jangan genit-genit bertindak, begitu melanggar, langsung beri sanksi. Karena yang berwenang hanya kepolisian," kata politisi PDI Perjuangan itu, dalam sebuah diskusi "Bencana di Rel Kereta", di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/12/2013).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan, sesuai aturan, pengguna jalan yang menerobos perlintasan kereta dapat diberi sanksi berupa denda Rp 750.000 atau kurungan penjara selama tiga bulan. Akan tetapi, aturan tersebut belum ditegakkan secara masif.
"Kami terus lakukan sosialisasi, kami ingin pelopor keselamatan disosialisasikan sejak usia dini," kata Hermanto.
Seperti diberitakan, pada awal pekan ini, Senin (9/12/2013), terjadi kecelakaan di pelintasan Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan. ecelakaan ini melibatkan truk tangki Pertamina dan KRL 1131. Puluhan orang mengalami luka ringan dan luka berat, tujuh di antaranya meninggal dunia. (kompas.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Harus Tilang Penerobos Palang Pintu Kereta Api
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/12/polisi-harus-tilang-penerobos-palang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Harus Tilang Penerobos Palang Pintu Kereta Api
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Harus Tilang Penerobos Palang Pintu Kereta Api
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar