JAKARTA, TRIBUN - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi meski dalam keadaan kurang sehat. Pengacara Atut, Tubagus Sukatma mengatakan, kliennya dalam keadaan shock atau terguncang setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.
"Dia siap (diperiksa) meskipun keadaan sakit. Hasil pemeriksaan medis, saya enggak tahu, tapi dia shock," ujar Sukatma di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, saat mendampingi Atut memenuhi panggilan pemeriksaan Jumat (20/12/2013) pagi ini.
Meskipun mengaku masih sakit, Sukatma mengatakan, Atut tidak membawa dokter pribadi. Pengacara Atut lainnya, Firman Wijaya juga mengungkapkan kalau Atut dalam keadaan tertekan secara psikologis.
"Manusiawi, situasi dalam tekanan, tapi hari ini kita siap memenuhi panggilan KPK, apapun, yang pasti ibu akan memenuhi panggilan hari ini," ujarnya.
Untuk memenuhi panggilan KPK hari ini, menurut Firman, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya itu. Dia juga menegaskan kalau Atut akan kooperatif dengan KPK.
"Sebagai warga negara yang baik, beliau menghormati," ujar Firman.
Atut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.05, dengan didampingi kerabat dan tim kuasa hukumnya. Saat memasuki Gedung KPK, politikus Partai Golkar itu tidak mengeluarkan komentar apapun mesti diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Pemeriksaan Atut sebagai tersangka hari ini merupakan yang pertama. Ada kemungkinan Atut ditahan seusai pemeriksaannya hari ini. Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengungkapkan, Atut bisa saja ditahan pekan ini jika pemberkasan perkaranya sudah 50 persen.
KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak sejak 16 Desember 2013. KPK juga menemukan dua alat bukti yang cukup terkait korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. (kompas.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengacara: Ratu Atut Shock
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/12/pengacara-ratu-atut-shock.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengacara: Ratu Atut Shock
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar