JAKARTA, TRIBUN - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2013 pada 16 Desember 2013 yang memutuskan pemerintah memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu.
Dalam situs Setkab yang dikutip Tribunnews.com, Sabtu (28/12/2013), disebutkan bahwa Perpres ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan dikeluarkan untuk pelengkap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mulai diterapkan 1 Januari 2014.
"Perpres ini juga dengan mempertimbangkan resiko dan beban tugas Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Negara, pemerintah memandang perlu dilakukan sinkronisasi pengaturan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan bagi mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011," tulisnya.
Pelayanan kesehatan paripurna terhadap pejabat negara diberikan hingga biaya berobat ke luar negeri. Pelayanan kesehatan ini juga diberikan kepada keluarga Menteri dan Pejabat Tertentu, dan keluarga Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud, kepada penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung, diberikan biaya atau tambahan biaya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan untuk Pejabat Tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat tertentu, serta kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung, dengan pelayanan paripurna sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun dan 2013 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 itu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini, yang terkait dengan manfaat dan pelayanan kesehatan akan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan, dan yang terkait dengan aspek keuangan akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dengan terbitnya Perpres No. 105/2013 dan Perpres No. 106/2013 ini, maka Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, dan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2010 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kesehatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 kedua Perpres yang diundangkan pada 16 Desember 2013 itu. (aco)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pejabat dan Keluarganya Boleh Berobat ke Luar Negeri Dibiayai APBN
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/12/pejabat-dan-keluarganya-boleh-berobat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pejabat dan Keluarganya Boleh Berobat ke Luar Negeri Dibiayai APBN
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pejabat dan Keluarganya Boleh Berobat ke Luar Negeri Dibiayai APBN
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar