KAMPALA, TRIBUN - Parlemen Uganda mengesahkan rancangan undang-undang untuk memperberat hukuman bagi tindakan homoseksual, termasuk penjara seumur hidup.
RUU anti homoseksualitas itu juga menyatakan warga negara yang tidak melapor jika mengetahui ada kaum gay dan lesbian di lingkungan mereka akan dipidanakan.
Perdana Menteri menentang pengesahan RUU itu karena jumlah anggota parlemen yang hadir tidak memenuhi kuorum.
RUU itu sudah mendapat kecaman keras dari para pemimpin dunia sejak pertama kali digagas pada 2009, Presiden AS Barack Obama menyebutnya "menjijikkan."
Wartawan BBC Catherine Byaruhanga di Kampala mengatakan pemerintah mengetahui adanya kemarahan internasional, yang bisa berdampak pada penghentian bantuan untuk Uganda.
Ia mengatakan Perdana Menteri Amama Mbabazi kemungkinan akan menindaklanjuti keluhannya mengenai kurangnya kuorum, meski belum diketahui apakah Presiden Yoweri Museveni akan menandatangani RUU itu menjadi undang-undang.
Awalnya RUU itu juga menuntut hukuman mati bagi beberapa pelanggaran, termasuk jika ada anak di bawah umur yang terlibat atau pelaku mengidap HIV-positif, tetapi hukuman itu diganti dengan penjara seumur hidup.
Pekan ini parlemen Uganda juga mengesahkan RUU yang mempidanakan siapa saja yang mengenakan rok miniatau "pakaian di atas lutut dan memicu gairah seksual."(bbc)
Anda sedang membaca artikel tentang
Parlemen Uganda Sahkan RUU Antihomoseksualitas
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/12/parlemen-uganda-sahkan-ruu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Parlemen Uganda Sahkan RUU Antihomoseksualitas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Parlemen Uganda Sahkan RUU Antihomoseksualitas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar