JAKARTA, TRIBUN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Ekonomi Syariah sudah menetapkan, bahwa transaksi jual beli saham di pasar modal adalah kegiatan yang halal. (baca: Fatwa MUI Keluar, Main Saham Tenteram)
Edukasi dan sosialisasi menjadi kunci agar salah satu instrumen investasi tersebut dapat terus tumbuh di Indonesia.
Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia Kanny Hidaya mengatakan, bahwa khotbah sholat Jumat boleh juga diisi dengan materi dengan investasi pasar modal.
"Boleh saja di ceramah shalat Jumat, tinggal cerita saja soal fatwa-fatwa dan ekonomi syariah," ujar Kanny saat Sosialisasi dan Edukasi Daftar Efek Syariah di Hotel Borobudur, Rabu (4/12/2013).
Dia menjelaskan, saat ini materi khotbah shalat Jumat minim yang membahas saham, karena mungkin para ulama belum terlalu paham soal investasi di pasar modal. Jadi mereka tidak berani berbicara terkait hal tersebut.
"Saya juga kalau ada kesempatan selalu bercerita investasi di pasar modal," kata Kanny. Dia pun mengakui sebagai salah satu investor di pasar modal Indonesia.
Di acara yang sama, Dien Sukmarini, Kasubag Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah mengatakan di tahun ini pihaknya melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal di beberapa pesantren di wilayah Indonesia.
"Tahun ini, kita sudah terjun ke pesantren modern di Aceh, Medan, Pekalongan, dan Yogyakarta. Itu memang pasar yang potensial," ujar Dien. (Oginawa R Prayogo)
Anda sedang membaca artikel tentang
MUI: Khutbah Jumat Boleh Pakai Materi Investasi Pasar Modal
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/12/mui-khutbah-jumat-boleh-pakai-materi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MUI: Khutbah Jumat Boleh Pakai Materi Investasi Pasar Modal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MUI: Khutbah Jumat Boleh Pakai Materi Investasi Pasar Modal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar