DPR RI Setujui Pungutan untuk Tapera 3 Persen

Written By Unknown on Sabtu, 21 Desember 2013 | 12.14

BOGOR, TRIBUN - DPR RI akhirnya menyetujui usulan yang diajukan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengenai dana kepesertaan pegawai (pungutan) untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen.

Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, mengungkapkan hal tersebut, setelah prosesi peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Untuk Pegawai hasil kerjasama Kemenpera dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, di Griya Indah Serpong, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (20/12).

"Usulan kami sudah disetujui DPR dan akan disahkan dalam rapat final pada 7 Januari 2014 mendatang. Setelah itu akan dibentuk sebuah badan khusus yang mengelola Tapera," ujar Faridz.

Pungutan sebesar 3 persen Tapera tersebut terbagi atas 0,5 kontribusi pemberi kerja dan 2,5 persen kontribusi pekerja. Dengan pungutan 3 persen, potensi dana perumahan yang terkumpul akan sebesar Rp 1.800 triliun selama 20 tahun. Pungutan tersebut akan ditarik secara efektif setelah diputuskan oleh DPR.

Sementara itu, badan khusus yang mengelola Tapera akan dibentuk segera setelah pungutan tersebut diputuskan. Badan ini bertugas sebagai penyedia perumahan nonprofit bagi pegawai.

Badan ini nantinya berada di bawah kewenangan Kemenpera dan terdiri atas unsur-unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pertanahan Nasional. Posisi badan ini nantinya berbeda dengan Perum Perumnas yang juga membangun perumahan, namun berorientasi profit

"Dalam pelaksanaannya nanti di lapangan, mereka akan menunjuk  kontraktor melalui mekanisme lelang supaya mendapat harga rumah yang layak dan terjangkau," imbuh Faridz.

Harga rumah yang berlaku senilai 3 persen lebih tinggi dari ongkos produksi. Adapun pada tahun pertama badan penyedia rumah nonprofit ini beroperasi, ditargetkan dapat menyediakan 100.000 unit.(kompas.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

DPR RI Setujui Pungutan untuk Tapera 3 Persen

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/12/dpr-ri-setujui-pungutan-untuk-tapera-3.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DPR RI Setujui Pungutan untuk Tapera 3 Persen

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DPR RI Setujui Pungutan untuk Tapera 3 Persen

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger