TRIBUN, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menyerahkan penerimaan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum di akhir waktu, Jumat (27/12/2013). Jumlah dana kampanye PAN sebesar Rp 86 miliar, lebih besar dari yang diserahkan NasDem yakni Rp 41 miliar.
"Dana kampanye kita laporkan sesuai Peraturan KPU, yaitu dari badan usaha, perorangan dan caleg. Totalnya Rp 86 miliar," ujar Bendahara Umum DPP PAN, Jon Erizal kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).
Dari 560 caleg DPR RI PAN, pelaporan dana awal kampanye baru mencapai 97 persen. Sisa tiga persen lainnya karena ada yang meninggal, terpilih sebagai kepala daerah, dan sedang berada di luar negeri. Ia meyakini, dari jumlah tiga persen, atau sekitar 15 sampai 20 orang caleg bisa menyusul.
Pelaporan dana kampanye partai politik peserta pemilu akan ditutup pada 27 Desember 2013. Dan KPU sudah mencoba mengonfirmasikan dan mengingatkan kembali kepada partai untuk melaporkan penerimaan dana kampanyenya.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pelaporan parpol pada 27 Desember adalah bukan laporan awal dana kampanye tetapi laporan penerimaan dana kampanye. Proses laporan selanjutnya 2 Maret 2014 baru menyoal laporan penggunaan dana kampanye.
"Nah kalau laporan awal itu tidak disampaikan ke KPU, maka sanksinya parpol bisa didiskualifikasi sebagai peserta sesuai dengan tingkatannya. Itu memang agak penting kita sampaikan," terang Ferry di KPU, Selasa (24/12/2013). (yogi)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dana Kampanye Pemilu PAN Capai Rp 86 Miliar
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/12/dana-kampanye-pemilu-pan-capai-rp-86.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dana Kampanye Pemilu PAN Capai Rp 86 Miliar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dana Kampanye Pemilu PAN Capai Rp 86 Miliar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar