JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Rektor Universitas Airlangga Surabaya Fasichul Lisan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia, Kamis (14/11/2013). Fasichul akan diperiksa sebagai saksi bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Diperikasa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Menurutnya, KPK memeriksa Fasichul karena dianggap dapat memberikan informasi seputar kasus ini. Selain Fasichul, KPK memanggil saksi lainnya, yakni staf Kementerian Kesehatan, Sri Lestari, dan Kepala Seksi di Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan, Editiawarman.
Dalam kasus ini, Nazaruddin diduga mencuci uang melalui pembelian saham perdana Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Diduga, uang yang digunakan Nazaruddin untuk membeli saham melalui lima anak perusahaan Grup Permai ini merupakan fee atas jasa Nazaruddin membantu PT Duta Graha Indah memperoleh proyek-proyek Pemerintah.
Nazaruddin menggunakan Grup Permai untuk menggiring proyek-proyek pemerintah. Berdasarkan dokumen KPK, sejumlah proyek di beberapa kementerian diduga tendernya digiring oleh Grup Permai dan anak usahanya. Kementerian itu antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Agama, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. (kompas.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Terkait Pencucian Uang Nazaruddin, KPK Periksa Rektor Unair
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/11/terkait-pencucian-uang-nazaruddin-kpk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Terkait Pencucian Uang Nazaruddin, KPK Periksa Rektor Unair
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Terkait Pencucian Uang Nazaruddin, KPK Periksa Rektor Unair
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar