Syafi'i: Putusan MK Bukti KPU Profesional

Written By Unknown on Kamis, 21 November 2013 | 12.14

CIREBON, TRIBUN - Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Abdullah Syafi'i mengatakan, hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan umum daerah Kabupaten Cirebon menjadi bukti hukum tak terbantahkan bahwa pelaksanaan pemilihan bupati-wakil bupati (pilbup) Cirebon sudah dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Keputusan MK juga, kata Syafi'i menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Cirebon beserta jajarannya hingga KPPS dalam melaksanakan Pilbup Cirebon tak diragukan kredibilitas, integritas dan profesionalismenya. "Karena kami memang bekerja profesional," ujarnya, Kamis (21/11).

Rabu (20/11) sore, MK memutuskan menolak seluruhnya gugatan sengketa pilbup Cirebon 2013 yang diajukan pasangan Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi (Jago Jadi) dan M Luthfi-Arimbi. Menurut MK, gugatan kedua pasang calon peserta pilbup Cirebon itu tidak beralasan menurut hukum dan pokok permohonan tidak terbukti dan berdasar menurut hukum.

Atas keputusan MK tersebut, maka pilbup Cirebon digelar dua putaran di mana pasangan Jago Jadi dan Raden Sri Heviyana-Rakhmat (Hebat) melaju ke putaran kedua, sesua SK KPU Kabupaten Cirebon pada 12 Oktober 2013. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Syafi'i: Putusan MK Bukti KPU Profesional

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/11/syafii-putusan-mk-bukti-kpu-profesional.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Syafi'i: Putusan MK Bukti KPU Profesional

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Syafi'i: Putusan MK Bukti KPU Profesional

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger