CIREBON, TRIBUN - Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Abdullah Syafi'i mengatakan, hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan umum daerah Kabupaten Cirebon menjadi bukti hukum tak terbantahkan bahwa pelaksanaan pemilihan bupati-wakil bupati (pilbup) Cirebon sudah dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Keputusan MK juga, kata Syafi'i menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Cirebon beserta jajarannya hingga KPPS dalam melaksanakan Pilbup Cirebon tak diragukan kredibilitas, integritas dan profesionalismenya. "Karena kami memang bekerja profesional," ujarnya, Kamis (21/11).
Rabu (20/11) sore, MK memutuskan menolak seluruhnya gugatan sengketa pilbup Cirebon 2013 yang diajukan pasangan Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi (Jago Jadi) dan M Luthfi-Arimbi. Menurut MK, gugatan kedua pasang calon peserta pilbup Cirebon itu tidak beralasan menurut hukum dan pokok permohonan tidak terbukti dan berdasar menurut hukum.
Atas keputusan MK tersebut, maka pilbup Cirebon digelar dua putaran di mana pasangan Jago Jadi dan Raden Sri Heviyana-Rakhmat (Hebat) melaju ke putaran kedua, sesua SK KPU Kabupaten Cirebon pada 12 Oktober 2013. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Syafi'i: Putusan MK Bukti KPU Profesional
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/11/syafii-putusan-mk-bukti-kpu-profesional.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Syafi'i: Putusan MK Bukti KPU Profesional
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Syafi'i: Putusan MK Bukti KPU Profesional
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar