CIREBON, TRIBUN - Sengketa hasil pemilihan bupati-wakil bupati (Pilbup) Cirebon 2013 disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (7/11). Sidang akan dimulai sekitar pukul 13.30.
Kuasa hukum pasangan Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi (Jago Jadi), Irfan Arifian mengatakan, mohon dukungan dari rekan-rekan bahwa pada hari ini pukul 13.30 akan digelar sidang perdana sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon di MK. "Sidang mengagendakan pemeriksaan dan perbaikan permohonan," katanya melalui pesan BlackBerry.
Pasangan Jago Jadi menjadi pihak pemohon dalam sidang tersebut. Pasangan ini menduga ada kecurangan dalam Pilbup 6 Oktober 2013 di sembilan kecamatan. Karena itu, pasanga Jago Jadi meminta ada penghitungan atau pemilihan ulang di sembilan kecamatan.
Selain pasangan Jago Jadi, pasangan Luthfi-Arimbi juga mengajukan gugatan Pilbup Cirebon 2013. Pasangan tersebut juga menyoal pemilihan di sembilan kecamatan di mana model DA (hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan) tidak disegel. Sembilan kecamatan itu antara lain Pabedilan, Mundu, Plumbon, Kapetakan, Ciwaringin, Panguragan, Gebang, Pasaleman dan Jamblang.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, Pilbup Cirebon 2013 harus digelar dua putaran karena tak ada satu pun pasangan yang meraih suara di atas 30 persen. Pasangan yang melaju ke putaran kedua adalah Jago Jadi dan Raden Sri Heviyana Supardi-Rakhmat (Hebat). (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Sengketa Pilbup Cirebon Disidangkan Hari Ini
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/11/sengketa-pilbup-cirebon-disidangkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sengketa Pilbup Cirebon Disidangkan Hari Ini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sengketa Pilbup Cirebon Disidangkan Hari Ini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar