JAKARTA, TRIBUN - Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat Kementerian Pertanian sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan benih kopi. Pengadaan itu menggunakan anggaran tahun 2012 di Direktorat Jenderal Tanaman Rempah dan Penyegaran Kementerian Pertanian.
"Menetapkan Hadi SP sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 15 November 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, melalui layanan pesan singkat, Jumat (15/11/2013). Surat perintah tersebut bernomor Print-113/F.2/Fd.1/11/2013.
Hadi adalah Kepala Sub Direktorat Budidaya pada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegaran Kementerian Pertanian. Peningkatan status perkara ke penyidikan, kata Untung, dilakukan setelah penyidik mendapatkan indikasi penyelewengan dalam proses pengadaan benih kopi se-Indonesia tersebut.
Penyelewengan diduga terjadi pada tahap pengajuan, pencairan, dan penggunaan kredit oleh PT Cipta Terang Abadi dan PT Cipta Inti Parmindo. Kementerian Pertanian pada 2012 melakukan pengadaan lima jenis benih kopi. Kerugian negara dalam proyek pengadaan ini diperkirakan mencapai Rp 12 miliar. (kompas.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pejabat Kementerian Pertanian Jadi Tersangka Korupsi Kopi
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/11/pejabat-kementerian-pertanian-jadi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pejabat Kementerian Pertanian Jadi Tersangka Korupsi Kopi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pejabat Kementerian Pertanian Jadi Tersangka Korupsi Kopi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar