Warta Kota/Henry Lopulalan
KESAKSIAN AHMAD FATHANAH - Tersangka korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah menjadi saksi pada sidang dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi dalam kasus yang sama, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2013). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan Menteri Pertanian, Suswono, Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishaaq, Maharani Suciono, serta penyelidik KPK, Amir Arif.
JAKARTA, TRIBUN - Ahmad Fathanah menilai putusan 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sangat berat. Namun, dia masih pikir-pikir untuk banding atas putusan itu.
"Saya katakan bahwa putusan dari Majelis Hakim yang mulia, itu sangat berat saya terima. Langkah-langkah berikutnya akan dibicarakan dulu dengan penasihat hukum saya untuk mengambil langkah hukum seperti apa," kata Fathanah seusai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Atas putusan itu, Fathanah meminta keluarganya untuk bersabar. Fathanah mengaku meminta agar keluarganya tak hadir di persidangan untuk mendengarkan vonis. Pernyataannya itu menjelaskan ketidakhadiran Sefti Sanustika dalam persidangan tersebut.
"Saya sekaligus meminta kepada keluarga saya untuk sabar. Tabah menghadapi seperti ini karena 14 tahun bukan waktu yang kecil dibanding dengan sebuah kesalahan seperti apa yang saya lakukan," katanya. Selanjutnya, Fathanah akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.
Sebelumnya diberitakan, Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Fathanah dinyatakan terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar bersama-sama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Dalam tindak pidana pencucian uang, Fathanah hanya dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kedua. Hakim menyatakan dia terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
Fathanah, menurut Majelis Hakim, tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan ketiga. Dakwaan itu menyoal penerimaan uang Rp 35,408 miliar dalam kurun 2011 sampai 2013.
Dua hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion terkait putusan untuk Fathanah. Hakim I Made Hendra dan Joko Subagyo menyatakan jaksa KPK tak berwenang menuntut kasus pencucian uang. (kompas.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Fathanah: Putusan Majelis Hakim Sangat Berat
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/11/fathanah-putusan-majelis-hakim-sangat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Fathanah: Putusan Majelis Hakim Sangat Berat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Fathanah: Putusan Majelis Hakim Sangat Berat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar