Diperiksa sebagai Tersangka, Budi Mulya Janji Akan Kooperatif

Written By Unknown on Jumat, 15 November 2013 | 12.14

JAKARTA, TRIBUN - Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif Budi Mulya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/11/2013). Budi akan diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Kedatangan saya memenuhi panggilan KPK. Dalam surat panggilannya, saya sebagai tersangka atas dakwaan tipikor pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, tentu saya akan kooperatif dengan penyidik saat diperiksa nanti," kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Budi datang dengan didampingi pengacaranya, Luhut Pangaribuan. Kepada wartawan, Luhut mengatakan bahwa kliennya siap lahir batin menghadapi proses hukum di KPK.

"Pak Budi diperiksa pertama kali sebagai tersangka setelah hampir satu tahu ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pemeriksaan hari ini Pak Budi siap menghadapi proses lahir dan batin," ujar Luhut.

KPK resmi menetapkan Budi sebagai tersangka sekitar Februari 2013. Budi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Akhir Desember 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century. Namun, hingga kini pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pemeriksaan Budi sebagai tersangka baru dilakukan hari ini karena penyidik KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi sejumlah hal. Mengenai kemungkinan Budi ditahan seusai pemeriksaan, Johan mengaku belum tahu. Namun menurutnya, KPK bisa saja menahan Budi mengingat berkas perkara yang bersangkutan penyelesaiannya sudah lebih dari 50 persen.  (kompas.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

Diperiksa sebagai Tersangka, Budi Mulya Janji Akan Kooperatif

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/11/diperiksa-sebagai-tersangka-budi-mulya.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Diperiksa sebagai Tersangka, Budi Mulya Janji Akan Kooperatif

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Diperiksa sebagai Tersangka, Budi Mulya Janji Akan Kooperatif

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger