CIREBON, TRIBUN - Terdakwa kasus dugaan pembakaran terhadap mertua hingga menyebabkan meninggal dunia, Ayung dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (13/11). Dalam kasus ini, jaksa berpegang pada pasal 187 ayat 3 KUHPidana.
Pembacaan tuntutan digelar dalam sidang yang dihadiri keluarga korban dan anggota ormas Islam. Takbir pun beberapa kali berkumandang di ruang sidang sampai jaksa menyatakan menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kasus dugaan pembakaran hingga menyebabkan meninggal dunia dengan terdakwa Ayung terjadi Mei 2013 di rumah istri terdakwa, Rini yang juga ditinggali Ayung di Tanda Barat, Kota Cirebon. Ketika itu, Ayung membakar tubuh mertuanya sendiri, Yoyo. Rini yang mencoba memadamkan api di tubuh Yoyo malah ikut didorong oleh Ayung sehingga mengalami luka bakar.
Setelah itu, Yoyo dilarikan ke rumah sakit. Setelah sempat dirawat di rumah sakit, Yoyo mengembuskan napas terakhir. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ayung Dituntut Hukuman Bui 15 Tahun
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/11/ayung-dituntut-hukuman-bui-15-tahun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ayung Dituntut Hukuman Bui 15 Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ayung Dituntut Hukuman Bui 15 Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar