BALEENDAH, TRIBUN - Tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis AFB, APP dan TR kepada Ardi Irawan (16), siswa SMAN 1 Dayeuhkolot, divonis 10 tahun penjara. Dalam pembacaan putusan ketiganya telah terbukti melakukan pembunuhan disertai tindak pidana.
Dalam pembacaan dakwaannya, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Nur menjatuhkan vonis selama 10 tahun. Ketiganya terbukti melanggar pasal 339. Vonis yang diberikan kepada ketiga terdakwa hanya setengah dari masa hukuman. Pasalnya ketiga terdakwa masih berada di bawah umur.
"Menyatakan terdakwa secara terbukti sah turut serta melakukan pembunuhan dengan pemberatan. Dijatuhkan hukuman selama 10 tahun dikurangi masa tahanan," kata Nur saat melakukan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Kamis (3/10).
Sedangkan untuk terdakwa BG masih dilakukan pembacaan vonis. Kedua orangtua Ardi terlihat tenang saat mendengarkan vonis bagi keempat terdakwa. Namun isak tangis keluarga korban terus bercucuran selama pembacaan putusan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tiga ABG Terdakwa Pembunuhan Divonis 10 Tahun Bui
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/10/tiga-abg-terdakwa-pembunuhan-divonis-10.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tiga ABG Terdakwa Pembunuhan Divonis 10 Tahun Bui
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tiga ABG Terdakwa Pembunuhan Divonis 10 Tahun Bui
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar