Tiga ABG Terdakwa Pembunuhan Divonis 10 Tahun Bui

Written By Unknown on Kamis, 03 Oktober 2013 | 12.14

BALEENDAH, TRIBUN - Tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis AFB, APP dan TR kepada Ardi Irawan (16), siswa SMAN 1 Dayeuhkolot, divonis 10 tahun penjara. Dalam pembacaan putusan ketiganya telah terbukti melakukan pembunuhan disertai tindak pidana.

Dalam pembacaan dakwaannya, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Nur menjatuhkan vonis selama 10 tahun. Ketiganya terbukti melanggar pasal 339. Vonis yang diberikan kepada ketiga terdakwa hanya setengah dari masa hukuman. Pasalnya ketiga terdakwa masih berada di bawah umur.

"Menyatakan terdakwa secara terbukti sah turut serta melakukan pembunuhan dengan pemberatan. Dijatuhkan hukuman selama 10 tahun dikurangi masa tahanan," kata Nur saat melakukan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Kamis (3/10).

Sedangkan untuk terdakwa BG masih dilakukan pembacaan vonis. Kedua orangtua Ardi terlihat tenang saat mendengarkan vonis bagi keempat terdakwa. Namun isak tangis keluarga korban terus bercucuran selama pembacaan putusan. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Tiga ABG Terdakwa Pembunuhan Divonis 10 Tahun Bui

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/10/tiga-abg-terdakwa-pembunuhan-divonis-10.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tiga ABG Terdakwa Pembunuhan Divonis 10 Tahun Bui

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tiga ABG Terdakwa Pembunuhan Divonis 10 Tahun Bui

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger