SIM Keliling di Balubur Town SquareJalan Tamansari

Written By Unknown on Sabtu, 19 Oktober 2013 | 12.14

BANDUNG, TRIBUN - Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua maupun empat bisa mendatangi Balubur Town Square (Baltos) Jalan Tamansari (pasar balubur), Bandung, Sabtu (19/10).

Kendaraan khusus pelayanan SIM Keliling milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung hari ini akan menemui masyarakat di lokasi tersebut.

Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com. Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00.

Biaya perpanjangan SIM A di Kota Bandung melalui pelayanan jasa SIM Keliling adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.

Alangkah baiknya, pemohon datang lebih pagi agar bisa kebagian formulir dan tidak terlalu mengantre. SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya)

Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

SIM Keliling di Balubur Town SquareJalan Tamansari

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/10/sim-keliling-di-balubur-town.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

SIM Keliling di Balubur Town SquareJalan Tamansari

namun jangan lupa untuk meletakkan link

SIM Keliling di Balubur Town SquareJalan Tamansari

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger