JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten, Rabu (9/10/2013). Amir yang juga menjadi calon Bupati Lebak 2013 itu akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik dari Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah, serta pengacara bernama Susi Tur Andayani. KPK memeriksa Amir sebagai saksi untuk para tersangka karena dianggap tahu seputar kasus ini. Amir dan pasangannya Kasim Bin Saelan dicegah KPK bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2013.
Dalam kasus dugaan suap menyuap terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, nama Amir-Kasim disebut-sebut. Pasangan Amir dan Kasmin beberapa waktu lalu mengajukan gugatan ke MK atas putusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi. MK pun mengabulkan gugatan Amir dan memerintahkan KPU menggulang Pilkada Lebak.
KPK menduga ada uang yang diberikan kepada Akil terkait putusan MK ini. Uang diduga diberikan oleh Tubagus yang merupakan adik Ratu Atut. Diduga, Atut merupakan pihak yang memerintahkan pemberian uang kepada Akil agar pasangan Amir-Kasmin dimenangkan dalam sengketa pilkada. Beberapa waktu lalu, KPK memanggil ajudan Amir yang bernama Deni dan Eko untuk diperiksa sebagai saksi. (kompas.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/10/kpk-periksa-wakil-bupati-lebak-amir.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar