JAKARTA, TRIBUN - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat diminta serius melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Sutarman. Komisi III diminta mengkritisi rekam jejak dan mengklarifikasi berbagai isu yang menyangkut Sutarman.
"Jika Sutarman dinilai tidak layak menjadi Kapolri, Komisi III harus mengembalikannya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Ketua Presidiun Indonesia Police Watch Neta S Pane di Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Seperti diketahui, Sutarman menjadi calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden. Komisi III akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Kepala Bareskrim Polri itu pada Kamis (17/10/2013).
Neta mengatakan, setidaknya ada delapan hal yang perlu diklarifikasi kepada Sutarman. Pertama, soal kasus dugaan korupsi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri. Kasus itu, kata Neta, dipeti-eskan Bareskrim Polri.
Kedua, kata Neta, soal aliran dana Gayus Halomoan Tambunan ke sejumlah perwira yang juga tidak diusut Bareskrim Polri. Ketiga, kasus aliran dana Labora Sitorus kepada perwira Polri. Kasus itu, tambah dia, juga tidak diusut Bareskrim Polri.
Keempat, lanjutnya, isu adanya rekayasa dan kriminalisasi dalam kasus tanah Rumah Sakit Fatmawati yang diduga dilakukan oknum Bareskrim Polri. Kelima, perlu dipertanyakan laporan pajak Sutarman.
Keenam, perlu diklarifikasi isu yang menyebut bahwa keluarga Sutarman mengintervensi panitia seleksi Akpol (Akademi Polisi). Ketujuh, perlu juga diklarifikasi isu Sutarman memiliki bisnis perhotelan di Palembang dan Bandung. Terakhir, Komisi III harus mengklarifikasi isu bahwa Sutarman mendukung bakal calon presiden dari partai tertentu, kata Neta.
Neta menambahkan, uji kelayakan dan kepatutan yang serius oleh Komisi III diperlukan untuk memastikan bahwa Sutarman komitmen dalam pemberantasan korupsi dan tidak terlibat politik. Sehingga Polri tidak ditarik ke wilayah politik praktis, katanya.
Neta tetap menganggap Sutarman tidak bisa diajukan sebagai calon Kapolri lantaran sisa masa tugasnya di Polri hingga pensiun di bawah dua tahun. Semestinya, kata dia, masa tugas calon Kapolri di atas dua tahun agar efektif menjalankan tugas.
Seperti diberitakan, jika terpilih, Sutarman akan menggantikan Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Sedianya, Timur baru akan pensiun Januari 2014. Namun, Presiden berpendapat perlu ada percepatan pergantian Kapolri agar pejabat baru bisa mempersiapkan pengamanan pemilu 2014.
Sutarman mengaku sudah siap menghadapi fit and proper test. Terkait penolakan dari berbagai pihak, Sutarman mengaku tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, setiap orang bebas menilai. (kompas.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
IPW: 8 Hal yang Perlu Diklarifikasi dari Sutarman
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/10/ipw-8-hal-yang-perlu-diklarifikasi-dari.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
IPW: 8 Hal yang Perlu Diklarifikasi dari Sutarman
namun jangan lupa untuk meletakkan link
IPW: 8 Hal yang Perlu Diklarifikasi dari Sutarman
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar