JAKARTA, TRIBUN - Elza Syarief, pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 250 ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggolkan anggaran proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Aliran uang tersebut, menurut Elza, berasal dari patungan lima perusahaan yang tergabung menjadi konsorium pelaksana proyek e-KTP.
"Menurut keterangan Nazar, sebelum proyek ini digolkan, anggarannya di golkan, itu kata Nazar sudah dibagi-bagikan sebanyak uang Rp 250 miliar di mana lima konsorium Rp 50 miliar, Rp 50 miliar, dibagikan kepada oknum DPR," tutur Elza di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, ketika akan menjenguk Nazar yang diperiksa terkait kasus-kasus yang ditangani KPK.
Namun Elza enggan mengungkapkan nama oknum anggota DPR yang menerima uang proyek ini, ataupun nama perusahaan yang menggelontorkan dana untuk menggolkan anggaran proyek e-KTP tersebut. Dia hanya menyebut bahwa konsorsium lima perusahaan ini diketuaian PNRI.
"Satu anggota konsor ada lima perusahaan. Lima perusahaan yang masuk dalam konsorsium dengan ketua konsorsiumnya adalah PNRI," ucap Elza tanpa merinci PNRI yang dimaksudnya tersebut.
Elza juga mengungkapkan bahwa anggaran proyek e-KTP ini sudah digelembungkan. Dia mengaku punya bukti yang akan diserahkan kepada KPK terkait penyelewengan dalam proyek ini.
"Saya mau diskusi dengan Nazar dan data ini akan saya risalahkan resmi kepada KPK," ucapnya.
Sebelumnya, Nazaruddin menyebut ada mark-up sekitar Rp 2,5 triliun dalam proyek e-KTP tersebut. Mantan anggota DPR ini menyebut nama sejumlah anggota DPR, di antaranya Setya Novanto (Partai Golkar), dan Melchias Markus Mekeng (Partai Golkar) terlibat di dalamnya.
"Jadi gini, proyek nilainya Rp 5,9 triliun, saya, Novanto, semua merekayasa proyek ini bahwa mark-up Rp 2,5 triliun," kata Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Dia juga mengaku hanya bertindak sebagai pelaksana dalam kongkalingkong proyek ini atas perintah Anas Urbaningrum. (*)
sumber: Kompas.com
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengacara Nazaruddin: Rp 250 Miliar Mengalir ke DPR untuk Proyek e-KTP
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/09/pengacara-nazaruddin-rp-250-miliar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengacara Nazaruddin: Rp 250 Miliar Mengalir ke DPR untuk Proyek e-KTP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengacara Nazaruddin: Rp 250 Miliar Mengalir ke DPR untuk Proyek e-KTP
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar