BANDUNG, TRIBUN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tegas mengungkapkan, sebagai pelindung masyarakat, polisi tidak boleh salah di mata masyarakat. Demikian pula halnya, saat menanggapi kasus Briptu J yang kedapatan menembak warga, AT di kawasan yang dikenal dengan lokalisasi pekerja seks komersial (PSK) Saritem.
Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan, Kompolnas memantau kasus Briptu J ini. Sementara mengikuti pemberitaan di media massa perkembangan proses hukum maupun sanksi yang bakal diterima anggota quick respons Polrestabes Bandung tersebut.
"Kami pantau, mengikuti apa yang terjadi di Bandung, Sabtu pagi lalu itu. Kaget juga. Kok bisa melepas senjata api di tempat umum seperti itu? Ada apa? Dia (Briptu J) waktu itu lagi apa? Tugas atau bagaimana? Banyak pertanyaan jadinya? Tapi, Kompolnas belum akan terjun ke Bandung. Kami lihat dulu sejauh mana perkembangannya," ujar Edi saat dihubungi Tribun, Selasa (3/9).
Diberitakan sebelumnya, Briptu J dinilai ceroboh melepas tembakan hingga mengenai betis kiri AT di Jalan Saritem, Gang Sasmitapura RT 01/09 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir pada Sabtu (31/8) pagi lalu.
Meski sudah menempuh jalan musyawarah untuk penyelesaian masalah dengan korban AT, Briptu J tetap harus menjalani proses pemeriksaan di Propam Polrestabes Bandung. Ia akan segera menjalani sidang disiplin pada dua pekan ke depan. (dic)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kompolnas : Polisi Tidak Boleh Salah
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/09/kompolnas-polisi-tidak-boleh-salah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kompolnas : Polisi Tidak Boleh Salah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kompolnas : Polisi Tidak Boleh Salah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar