SUBANG,TRIBUN - Pemkab Subang harus memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan di Kabupaten Subang, telah memenuhi standar pelayanan minimal, sebagaimana diatur dalam Permendiknas No 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Pendidikan Dasar di Kabupaten dan Kota.
Hal itu dikatakan Koordinator Lembaga Advokasi Pendidikan Kabupaten Subang Yaya Sudarya, menanggapi kendala aksesibilitas siswa di Desa Cibitung Kecamatan Ciater Kabupaten Subang dalam menjangkau fasilitas pendidikan tingkat SMP, yang dikeluhkan karena jauh dan membutuhkan biaya transportasi puluhan ribu dalam satu hari.
"Standar pelayanan pendidikan itu tolak ukur kinerja pelayanan dasar di jalur pendidikan formal yang diselenggarakan kabupaten atau kota. Jadi jika ditemukan fakta siswa putus sekolah ke jenjang SMP karena aksesnya sulit dan biaya untuk menjangkaunya mahal, itu artinya standar pelayanan minimal pelayanan pendidikan di Subang belum sempurna," kata Yaya kepada Tribun di Subang, Selasa (24/9).
Dalam Permendiknas tersebut, ditegaskan bahwa pelayanan pendidikan dasar di kabupaten atau kota itu, harus tersedianya fasilitas atau satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk tingkat SMP/MTS.
"Di Cibitung oke lah disana sudah ada satuan pendidikan tingkat SD. Tapi satuan pendidikan tingkat SMP, jarak desa tersebut dengan SMP lebih dari 6 km, malah sampai 10 km dengan biaya transportasi puluhan ribu, ya jelas itu tidak memenuhi standar pelayanan minimal," kata Yaya.
Berkaca pada fakta siswa di Desa Cibitung tersebut harus putus sekolah ke jenjang pendidikan SMP bahkan harus menikah di usia dini, Yaya menegaskan bahwa itu sepenuhnya tanggung jawab kepala daerah.
"Fakta degradasi peradaban di Desa Cibitung itu sepenuhnya tanggung jawab bupati. Pasal 5 Permendiknas tersebut jelas mengatakan bupati atau walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai dengan standar pelayanan minimal. Itu kenapa kami harap Bupati Subang harus turun tangan disamping mengkoordinasikan masalah itu dengan Disdik Subang," kata Yaya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bupati Bertanggung Jawab Jika Ada Siswa Putus Sekolah
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/09/bupati-bertanggung-jawab-jika-ada-siswa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bupati Bertanggung Jawab Jika Ada Siswa Putus Sekolah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bupati Bertanggung Jawab Jika Ada Siswa Putus Sekolah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar