SIM Keliling di Jalan Burangrang

Written By Unknown on Kamis, 01 Agustus 2013 | 12.14

BANDUNG, TRIBUN - Kendaraan khusus Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Hari ini, Kamis (1/8), SIM Keliling berada di Jalan Burangrang No 28 Depan Radio Dahlia, Bandung.

Pemohon  yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM roda dua maupun empat sebaiknya mengecek terlebih dulu keberadaan SIM Keliling tersebut untuk memastikannya.

Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling di Kota Bandung, masyarakat bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505. Pasalnya, tak jarang jadwal tempat kerap berubah.

Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com. Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00.

Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.  (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

SIM Keliling di Jalan Burangrang

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/08/sim-keliling-di-jalan-burangrang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

SIM Keliling di Jalan Burangrang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

SIM Keliling di Jalan Burangrang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger