BANDUNG, TRIBUN - Kendaraan khusus Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Hari ini, Kamis (1/8), SIM Keliling berada di Jalan Burangrang No 28 Depan Radio Dahlia, Bandung.
Pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM roda dua maupun empat sebaiknya mengecek terlebih dulu keberadaan SIM Keliling tersebut untuk memastikannya.
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling di Kota Bandung, masyarakat bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505. Pasalnya, tak jarang jadwal tempat kerap berubah.
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com. Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00.
Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
Sedangkan biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
SIM Keliling di Jalan Burangrang
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/08/sim-keliling-di-jalan-burangrang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
SIM Keliling di Jalan Burangrang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
SIM Keliling di Jalan Burangrang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar