BANDUNG, TRIBUN - Dua pembunuh Fransisca Yofie (34) atau Sisca, Branch Manager PT Venera Multi Finance terancam hukuman mati. Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Sutarno didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andhiko mengungkapkan kepada wartawan, Minggu (11/8) malam, menurut pengakuan W, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi pencurian dengan kekerasan. Meski begitu, polisi masih akan terus mengembangkan kebenaran dari pengakuan W tersebut.
"Motifnya pencurian dengan kekerasan. Kita diskusikan dengan penyidik, akan kita terapkan atau kenai dengan Pasal pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman mati, seumur hidup," ujar Kapolrestabes. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengakuan Pembunuh Sisca Akan Dikembangkan
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/08/pengakuan-pembunuh-sisca-akan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengakuan Pembunuh Sisca Akan Dikembangkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengakuan Pembunuh Sisca Akan Dikembangkan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar