JAKARTA, TRIBUN - Partai Golkar mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengeluarkan aturan tentang pelaporan dan pembatasan dana kampanye bagi para calon anggota legislatif.
Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari mengatakan, dana kampanye Rp 1,5 miliar cukup bagi caleg untuk mempromosikan dirinya.
"Saya rasa maksimal seorang caleg di Jawa Rp 1 miliar, dan di luar Jawa 1,5 miliar itu cukup. Aturan yang mengatur materi ini sudah sangat terlambat, tapi lebih baik terlambat dari pada tidak ada," ujar Hajriyanto, Minggu (21/7/2013).
Menurutnya, aturan pelaporan dan pembatasan dana kampanye caleg memang sudah seharusnya dibuat peraturan khusus. Pelaporan dana kampanye ini dinilai akan menciptakan iklim persaingan yang lebih adil.
"Regulasi seperti ini bukan hanya sebagai wujud keterbukaan pendanaan kampanye, melainkan juga menjadi tuntutan Konstitusi UUD 1945 bahwa pemilu harus berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ujarnya.
Tanpa adanya transparansi dan limitasi pendanaan, kata Hajriyanto, pemilu menjadi tidak adil. Sebab, hanya akan memberikan peluang kepada caleg yang memiliki kemampuan logistik dan finansial tinggi untuk menang.
"Sementara, caleg yang lemah kemampuan logistik dan finansialnya akan tersisihkan secara tidak adil dan fair. Jika hanya caleg yang kaya logistik yang menang, maka yang terwujud bukan demokrasi tetapi plutokrasi," ujarnya.
Plutokrasi adalah sistem politik di mana yang berkuasa adalah orang-orang kaya saja. Caleg yang kaya, kata Hajriyanto, cenderung menjadikan caleg yang miskin sebagai kanibal.
"Ini semua harus dicegah melalui pembentukan regulasi. KPU sebagai penyelenggara pemilu harus bisa menegakkan nilai-nilai konstitusi," kata Wakil Ketua MPR ini.
Dana caleg diatur
Sebelumnya, KPU menilai para caleg perlu melaporkan dana kampanye dan penggunaannya. Hanya saja, bentuk dan teknik pelaporan dana kampanye caleg belum disepakati.
"Masing-masing calon berkampanye dan mengelola dana. Kami tidak pernah punya gambaran laporan dana kampanye senyata mungkin. Memang ada semangat agar calon melaporkan dana kampanyenya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di sela-sela rapat konsultasi Peraturan KPU antara KPU dengan Komisi II DPR, Kamis (18/7/2013), di Jakarta.
Menurut Hadar, pelaporan sejatinya diikuti dengan audit dana kampanye sehingga ada kesetaraan bagi caleg yang memiliki dana kampanye yang besar dengan yang hanya memiliki dana pas-pasan saja.
"Jangan sampai para calon beruang bisa berkampanye dengan sumber dana ini macam-macam," tuturnya.
Dia mengatakan, aturan untuk melaporkan dana kampanyenya justru menguntungkan caleg yang bersangkutan, yaitu terciptanya mekanisme penataan diri caleg maupun parpol. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, teknis pelaporan dana kampanye caleg belum dipastikan. Ia mengatakan, salah satu usulannya, caleg melapor dana awal dan akhir kampanyenya pada parpol yang mewadahinya.
"KPU hanya ditembuskan laporan itu," ujar Ferry.
Hanya saja, lanjutnya, tidak ada ketentuan pemberian sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya. Pasalnya, peserta pemilu adalah parpol dan bukan caleg.
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan, muncul pula usulan agar caleg menyetorkan dana kampanyenya kepada parpol. Dana itulah yang kemudian dilaporkan parpol kepada KPU. Metode itu, lanjutnya, akan memudahkan caleg dalam mengelola dananya. "Kalau caleg ingin berkampanye, tinggal meminta dan menggunakan dana yang sudah dia serahkan kepada parpol," jelas Husni. (*)
sumber: Kompas.com
Anda sedang membaca artikel tentang
Saatnya Transparansi Dana Kampanye Caleg
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/07/saatnya-transparansi-dana-kampanye-caleg.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Saatnya Transparansi Dana Kampanye Caleg
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Saatnya Transparansi Dana Kampanye Caleg
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar