JAKARTA, TRIBUN - Para pengusaha, bersiaplah menyisihkan dana tambahan bagi pekerja. Ada ketentuan baru soal dana pesangon dalam revisi Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan No 13/2003. Salah satu poin penting beleid itu adalah, pengusaha dari seluruh sektor usaha, wajib mencadangkan dana pesangon bagi pekerja.
Selama ini, hanya sektor usaha tertentu yang wajib menyisihkan dana pesangon. Poin inilah yang selama ini mengganjal lahirnya revisi UU tersebut. Poin lain yang tengah dipersoalkan, yakni kewajiban perusahaan dalam menempatkan dana pesangon pada sebuah lembaga keuangan.
Wakil Mentri Keuangan, Anny Ratnawati, mengatakan pihaknya masih belum menerima salinan draf revisi UU tersebut. "Masih dalam pembahasan," kata Anny kepada KONTAN, awal pekan ini.
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dumoly F. Pardede, mengatakan jika revisi UU tersebut rampung, imbasnya bakal besar terhadap pertumbuhan bisnis asuransi jiwa, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Payung hukum
Dumoly menyebutkan, potensi dana pesangon yang terkumpul dari seluruh sektor usaha mencapai Rp 700 triliun. Angka ini berdasarkan hitungan aktuaris, jika revisi UU terealisasi. "Sebaiknya, semua sektor perusahaan wajib mencadangkan dana pesangon," terang Dumoly.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 79, hanya industri pertambangan, gas dan minyak yang wajib mencadangkan dana pesangon. Idealnya, kewajiban mencadangkan dana pesangon diterapkan pada seluruh sektor usaha, Misalnya, perbankan, transportasi, perkebunan, pelayaran hingga tekstil.
Dumoly menilai, pengusaha wajib menyiapkan dana pesangon dengan skema mencicil atau dibayar langsung ke DPPK, DPLK atau perusahaan asuransi. Selama ini, pengusaha hanya mencatat dalam laporan keuangan sebagai pencadangan.
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Gatut Sudibio, mengatakan DPPK siap ikut serta mengelola dana pesangon nasional. Menurut dia, sistem dan sumber daya manusia (SDM) DPPK dalam kondisi yang mumpuni.
Tapi dia menilai perlu adanya payung hukum jika DPPK diizinkan ikut mengelola dana pensiun. "Bisa dalam bentuk peraturan OJK atau peraturan Kemenakertrans, supaya DPPK bisa mengelola dana pesangon," jelas Gatut.
Gatut juga mengarisbawahi soal keuntungan pengelolaan dana pesangon. Yakni, apakah keuntungan akan diberikan ke pengusaha, atau dikembangkan lagi untuk kepentingan peserta.
Sepanjang kuartal pertama tahun 2012, ada sebanyak 268 pelaku dana pensiun. Yakni 200 lembaga dana pensiun pemberi kerja program pensiun manfaat pasti (DPPK PPMP). Ada juga 43 dana pensiun pemberi kerja program pensiun iuran pasti (DPPK PPIP) dan 25 DPLK.
Sekedar informasi, hingga Desember 2012, total aset bersih dana pensiun mencapai Rp 158,37 triliun. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengusaha Wajib Sisihkan Dana Pesangon
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/07/pengusaha-wajib-sisihkan-dana-pesangon.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengusaha Wajib Sisihkan Dana Pesangon
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengusaha Wajib Sisihkan Dana Pesangon
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar