SURABAYA, TRIBUN - Karir Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni di ujung tanduk. Komisi Banding Polri telah menolak banding yang diajukan Rani terkait vonis rekomendasi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) yang telah dijatuhkan kepada dirinya.
"Iya, banding Briptu Rani telah ditolak. Dan sekarang ini, keputusan tinggal menunggu dari Kapolda Jatim," jawab Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Jumat (19/7).
Rani dijatuhi vonis rekomendasi PTDH dari kesatuannya dalam sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang digelar, Jumat (28/6) lalu. Vonis itu karena dia terbukti lima kali melanggar SKHD (Surat Keputusan Hukuman Disiplin). Satu kali pelanggaran saat bertugas di Bojonegoro, dan empat kali ketika menjadi anggota Polda Jatim.
Atas vonis tersebut, Briptu polwan berparas cantik asal Bandung ini langsung mengajukan banding. Dan kabar terbaru, Polri telah menolak pengajuan banding yang diajukan oleh polwan berusia 25 tahun ini.
"Setelah ada pengajuan banding, Kapolda sudah membentuk komisi banding. Dan sidang oleh komisi banding ini telah membuat dua keputusan. Yakni menolak banding (dari Briptu Rani) dan menguatkan sidang KKEP sebelumnya," ungkap Awi, Jumat sore.
Namun, penolakan atas banding ini juga sekadar rekomendasi. Sebab, yang paling berwenang untuk mengambil keputusan atas posisi Briptu Rani adalah Kapolda Jatim. Termasuk keputusan atas hukuman Rani juga sepenuhnya menjadi hak prerogatif Kapolda.
"Selanjutnya, Kapolda yang akan mengambil keputusan. Kapan waktunya, saya belum bisa menyampaikan. Dan hal itu merupakan hak prerogatif Kapolda," sambung mantan Wadirlantas Polda Jatim tersebut.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Briptu Rani mengaku belum mendapat pemberitahuan secara langsung dari institusinya. Namun, dia telah mengetahui kabar tersebut dari media massa. "Saya juga tahunya malah baru dari media online," jawab Rani melalui ponselnya.
Ditanya tentang langkah selanjutnya, Rani mengaku belum bisa memberikan banyak penjelasan. Posisi Briptu Rani sendiri sekarang ini berdinas di Bid Propam Polda Jatim. Ini setelah dia bebas usai 21 hari menjalani hukuman di tempat khusus gedung Bid Propam Polda Jatim pada, Selasa (16/7) sore. Merupakan vonis terkait SKHD terhadapnya yang belum sempat dijalani.
Usai menjalani hukuman itu, Rani yang masih berstatus sebagai anggota Polri kemudian ditempatkan di Bid Propam Polda Jatim. Ia berdinas di gedung lantai tiga tersebut sambil menunggu perkaranya tuntas.
Kasus yang dihadapi Briptu Rani ini berbau kontroversi. Ketika ia diburu Propam Polda Jatim dengan tuduhan indisipliner, keluarga polisi cantik ini melontarkan tuduhan yang menyasar atasan Rani yaitu, AKBP Eko Puji Nugroho yang waktu itu menjabat Kapolres Mojokerto.
Ibunda Rani, Ny Raya Situmeang menuding Eko telah memperlakukan putrinya secara tidak pantas, seperti memaksanya menemani tamu-tamu Eko di tempat hiburan malam dan melakukan pelecehan seksual dengan mengukur baju seragam ajudannya itu.
Atas tuduhan itu, Eko pun akhirnya dicopot dari jabatan Kapolres Mojokerto yang dipegangnya selama 1,5 tahun. Pencopotan itu dilakukan setelah Polda Jatim menggelar sidang Kode Etik Profesi Polisi pada Rabu 26 Juni 2013. (*)
sumber: SURYA
Anda sedang membaca artikel tentang
Nasib Polwan Cantik Tergantung Kapolda
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/07/nasib-polwan-cantik-tergantung-kapolda.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nasib Polwan Cantik Tergantung Kapolda
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Nasib Polwan Cantik Tergantung Kapolda
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar