JAKARTA, TRIBUN - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ternyata tak hanya diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang. Anas juga diduga menerima gratifikasi dari proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta proyek pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
Hal ini diungkapkan Ketua KPK Abraham Samad di sela-sela diskusi dengan wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/7/2013) malam, setelah ditanyakan apakah proyek lain yang dimaksudkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) Anas itu adalah proyek PLTS dan Kemendiknas.
Kini, kata Abraham, KPK tengah mendalami dugaan penerimaan terkait dua proyek itu. Abraham bahkan menyebut ada banyak proyek yang diduga terkait Anas.
"Semua proyek-proyek kita lakukan, semua kita validasi, cuma belum kita simpulkan karena banyak. Baru kita simpulkan, oh ini yang bisa memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.
KPK, sebut Abraham, sudah melakukan penyidikan intensif terhadap semua data dan informasi yang masuk. Setelah itu, KPK akan melakukan uji silang terhadap semua informasi itu untuk mendapatkan satu bukti yang konkret.
"Makanya, kita bilang Hambalang dan proyek-proyek lainnya agar supaya kita kembangkan lebih jauh. Sebenarnya, maksud dari sprindiknya itu," ungkapnya.
Seperti diketahui, saat pengumuman penetapan Anas sebagai tersangka, KPK menyebut mantan petinggi Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Namun, ketika itu, apa yang dimaksud dengan proyek selain Hambalang tersebut belum diungkapkan kepada publik.
Ihwal proyek PLTS dan proyek Kemendiknas ini pernah diungkapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam sejumlah kesempatan, Nazaruddin menyebut Anas membeli Alphard dengan uang hasil korupsi PLTS.
Nazaruddin juga menyebutkan, uang hasil korupsi proyek pendidikan tinggi yang dilakukan Angelina Sondakh alias Angie ada yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat untuk biaya pemenangan Anas. Angie divonis empat tahun lima bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pendidikan tinggi Kemendiknas. (*)
sumber: Kompas.com
Anda sedang membaca artikel tentang
Anas Juga Diduga Terima Gratifikasi Proyek PLTS dan Kemendiknas
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/07/anas-juga-diduga-terima-gratifikasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Anas Juga Diduga Terima Gratifikasi Proyek PLTS dan Kemendiknas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Anas Juga Diduga Terima Gratifikasi Proyek PLTS dan Kemendiknas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar