BANDUNG, TRIBUN - Guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat, terutama yang berkenaan dengan bidang keuangan, pemerintah menerbitkan sejumlah regulasi. Satu di antaranya regulasi mengenai penghimpunan dana.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ilya Avianti, menyarankan seluruh lapisan masyarakat supaya berhati-hati terhadap maraknya penawaran investasi. Pasalnya, kata wanita berjilbab itu, di Indonesia tidak sedikit lembaga investasi yang berstatus ilegal.
Ilya menjelaskan, banyak lembaga investasi menyalahgunakan izin usaha perdagangan yang diterbitkan Bapepti. "Izin usahanya memang ada. Tapi, mereka menggunakan izin itu untuk menarik dan menghimpun dana masyarakat. Itu melanggar," kata Ilya pada sela-sela Sosialisasi OJK kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang 45 Bandung, Jumat (21/6).
Menurutnya, sebuah lembaga yang sudah mengantungi izin Bapepti, jika ingin menghimpun dana masyarakat wajib mengantungi izin Bank Indonesia (BI) atau OJK. Ilya berkeyakinan bahwa banyak lembaga investasi, semisal yang menawarkan investasi emas, yang tidak mengantungi izin. Karenanya, sepak terjang lembaga-lembaga itu tidak terpantau BI atau OJK.
"Izin yang mereka gunakan adalah terbitan Bapepti. Sedangkan untuk menghimpun dana masyarakat, izinnya harus diterbitkan BI atau OJK," tuturnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Waspadai Lembaga Investasi Ilegal
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/06/waspadai-lembaga-investasi-ilegal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Waspadai Lembaga Investasi Ilegal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Waspadai Lembaga Investasi Ilegal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar