Kamis, 20 Juni 2013 11:51 WIB
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain dosen tersebut, KPK memeriksa karyawan UI yang bernama Abdul Rakhman sebagai saksi dalam kasus yang sama. Keduanya dianggap tahu seputar proyek pengadaan dan instalasi teknologi informasi di perpustakaan UI tersebut.
Pada Rabu (19/6/2013), KPK memeriksa dosen Fakultas Kedokteran Gigi, Harun Asjiq Gunawan; serta dosen Fakultas Teknik, Emirhadi Suganda dan Luki Wijayanti sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid sebagai tersangka. Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Kembali Periksa Dosen dan Karyawan UI
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/06/kpk-kembali-periksa-dosen-dan-karyawan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Kembali Periksa Dosen dan Karyawan UI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Kembali Periksa Dosen dan Karyawan UI
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar