Korupsi Terdesentralisasi ke Daerah

Written By Unknown on Rabu, 26 Juni 2013 | 12.14

JAKARTA, TRIBUN - Otonomi daerah yang diharapkan mampu menjadi jembatan bagi terwujudnya desentralisasi pembangunan justru dinilai mendorong potensi terjadinya korupsi di daerah. Hal itu terlihat dari tingginya jumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah.

Otonomi daerah berarti memberikan kewenangan yang sebelumnya hanya dimiliki pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kewenangan yang sebelumnya berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan korupsi di tingkat pusat saat ini telah didelegasikan ke pemerintah daerah.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mengemukakan itu pada seminar hukum Dampak dan Penanggulangan Korupsi, Selasa (25/6/2013), di Jakarta. Narasumber lain dalam acara itu adalah Direktur Econit, Hendri Saparini, dan budayawan Radhar Panca Dahana.

Donal mengungkapkan, ICW mencatat, hingga tahun 2013, ada 149 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kepala daerah tersebut terdiri dari 20 gubernur, 1 wakil gubernur, 17 wali kota, 8 wakil wali kota, 84 bupati, dan 19 wakil bupati.

"Otonomi daerah menunjukkan bahwa pergeseran kewenangan pusat ke daerah dalam ketatanegaraan memang ideal, tetapi pada praktiknya disalahgunakan oleh banyak kepala daerah, mulai dari gubernur hingga wali kota, untuk memperkaya diri dan kroninya," ujar Donal.

Donal mengatakan, pola korupsi yang terjadi di setiap daerah pun berbeda. Daerah yang kaya sumber daya alam lebih banyak terkait soal perizinan tambang dan alih fungsi lahan. Adapun daerah yang minus sumber daya alam terkait dengan belanja daerah untuk pengadaan barang dan jasa.

"Korupsi di daerah terjadi karena akuntabilitas publik yang masih minim di level daerah menyebabkan kontrol publik lemah, bahkan tidak ada sama sekali," ujar Donal.

Hendri Saparini mengatakan, banyaknya kepala daerah yang terlibat kasus korupsi menunjukkan masih ada ketidaksungguhan dalam upaya pemberantasan korupsi. "Pemberantasan korupsi juga tidak bisa dilakukan secara parsial. Semua pihak harus saling mendukung," ujarnya.

Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Sadikin Sabirin menambahkan, pemerintah terus melakukan upaya pemberantasan korupsi. (*)

sumber: Kompas.com


Anda sedang membaca artikel tentang

Korupsi Terdesentralisasi ke Daerah

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/06/korupsi-terdesentralisasi-ke-daerah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Korupsi Terdesentralisasi ke Daerah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Korupsi Terdesentralisasi ke Daerah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger