Kamis, 20 Juni 2013 11:11 WIB
"Diracik ada yang di luar, ada di Indonesia, memanfaatkan ahli-ahli laboratorium, sintetis dengan campuran," ujar Direktur Kerja Sama BNN, Charles Victor Sitorus, saat menjadi pembicara dalam Forum Group Discussion di Sanur, Denpasar, Rabu (19/6/2013).
Kini, BNN sedang memproses ke 14 narkoba tersebut untuk dimasukkan ke Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jenis-jenis narkoba baru nantinya akan dimasukkan ke lampiran Undang-Undang 35 tahun 2009, yang tentunya masuk di dalam hukuman yang sama," ujar Charles.
Dari pantauan BNN, ke 14 narkoba jenis baru tersebut wilayah peredarannya masih seputar Jakarta dan Jawa Barat. Efek narkoba ini juga seperti narkoba pada umumnya, yakni menimbulkan halusinasi. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
BNN Temukan 14 Narkoba Jenis Baru di Indonesia
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/06/bnn-temukan-14-narkoba-jenis-baru-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BNN Temukan 14 Narkoba Jenis Baru di Indonesia
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BNN Temukan 14 Narkoba Jenis Baru di Indonesia
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar