KTP Elektronik Belum Diterima Perbankan

Written By Unknown on Selasa, 07 Mei 2013 | 12.14

JAKARTA, TRIBUN - Sampai 2013, KTP elektronik sudah dicetak untuk 176 juta warga. Namun, dunia perbankan masih belum menerima penggunaan KTP elektronik yang semestinya berlaku secara nasional.

KTP elektronik dilaksanakan sejak 2011 dengan tujuan tidak ada lagi warga yang memiliki KTP lebih dari satu.

Sebelumnya, salah satu alasan memiliki KTP ganda yang paling banyak dikemukakan adalah untuk membeli rumah, kendaraan bermotor, serta membuka rekening di bank.

Namun, kendati Presiden sudah menerbitkan aturan yang menyebutkan KTP elektronik berlaku nasional mulai 2013, kenyataannya lain.

Rika, warga Kota Tangerang, kemarin gagal membuka rekening di Bank Mandiri. Sebab, KTP elektroniknya diterbitkan di Yogyakarta.

Pihak bank meminta dia membawa surat keterangan domisili dari RT, RW, dan kelurahan di Sleman, Yogyakarta.

Sebelumnya, Rika juga gagal membeli kendaraan karena KTP elektroniknya tidak bisa digunakan.

Peraturan Presiden 67/2011 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional tidak hanya menyebutkan KTP elektronik sebagai identitas resmi bukti domisili penduduk, bukti diri penduduk untuk administrasi pemerintahan, dan bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta.

Namun, instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta juga diwajibkan menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk pembaca kartu (card reader).

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan KTP elektronik dan data kependudukan yang tunggal baru dimulai dengan penandatanganan nota kesepahaman, Senin (6/5/2013).

Kerja sama ini mendorong perbankan menggunakan KTP elektronik. Namun, itu bukan sesuatu yang bisa langsung diterapkan karena diperlukan pembaca kartu (card reader).

Kerja sama ini, lanjut Darmin, juga akan digunakan dalam sistem perbankan secara keseluruhan.

Harapannya, bisa dibentuk nomor identitas keuangan dengan dasar nomor induk kependudukan (NIK).

Sistem ini, menurut Darmin dalam sambutannya, akan memudahkan dalam kepemilikan rekening seorang warga.

Saat ini, tiadanya nomor identitas keuangan membuat seseorang bisa memiliki 30 rekening tanpa terdeteksi. Namun, ketika ditanya kapan KTP elektronik ditargetkan diterima dunia perbankan Indonesia, Darmin mengelak.

"Wong kita baru mulai kerja sama kok," ujarnya. Terkait perlindungan data kependudukan yang dibagi oleh Kemendagri, Darmin juga menyatakan tidak mampu melakukannya.

Kendati bisa membuat Peratuan BI yang tegas, Darmin tidak mampu menjawab sanksi yang bisa diterapkan.

Dia mengelak dengan mengatakan sulit mengetahui di level mana kebocoran data terjadi. Sebab, biasanya dilakukan "orang dalam" bank.

"BI tidak mencampuri bank sampai ke dalam, mereka bertanggung jawab terhadap rahasia keuangan orang, rahasia data orang, dan itu mestinya tanggung jawab dari bank. Kalau data Anda terbuka, Anda berhak menuntut banknya. Tapi tidak semua data pribadi rahasia, data tabungan pasti rahasia, tapi kalau pinjam uang di bank itu bukan rahasia," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembaca kartu (card reader) adalah produk dalam negeri dan bisa dibeli di BPPT.

"Kami hanya memfasilitasi kalau ada yang mau beli card reader impor, tapi produksi dalam negeri lebih murah harganya dan BPPT menjual produk itu untuk swasta," tutur Gamawan.

Selain dengan BI, Kemendagri juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk berbagi data kependudukan.

Data ini, kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany, akan membantu dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Sebab, saat ini jumlah wajib pajak yang terdaftar baru 60 jutaan dari 110 juta orang yang bekerja di Indonesia.

Lemahnya tingkat kepatuhan membayar pajak disebabkan pula lemahnya akses pada informasi warga dan data tempat tinggalnya.

Bila data nomor pokok wajib pajak dan identitas tunggal sudah berpadu, penelusuran wajib pajak lebih mudah dilakukan.

Gamawan menambahkan, tahun 2013 ini pencetakan KTP elektronik akan mencapai 176 juta.

Namun, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah masih mencari wajib KTP yang belum merekam data untuk KTP elektronik. Diperkirakan masih sekitar 16 juta wajib KTP yang belum merekam data. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

KTP Elektronik Belum Diterima Perbankan

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/05/ktp-elektronik-belum-diterima-perbankan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KTP Elektronik Belum Diterima Perbankan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KTP Elektronik Belum Diterima Perbankan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger