Kamis, 4 April 2013 11:50 WIB
"Kami telah mengamankan dua tersangka yang diduga mengedarkan pestisida palsu. Keduanya melanggar Undang-undang No 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang-undang No 15 Tahun 2001 Tentang Merek," kata Kapolres Subang AKBP Chikko Ardiwiatto didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Darmono di Mapolres Subang, Kamis (4/4).
Kapolres menjelaskan, setelah melalui penyelidikkan selama kurang dari dua minggu, pihaknya langsung mengamankan kedua tersangka di kediamannya di Kecamatan Binong tanpa ada perlawanan.
"Tersangka mengoplos pestisida merek tertentu seperti spontan, score, virtako, prevathont denhgan pestisida merek lain dengan harga yang lebih murah dengan ditambah air dan pewarna," kata Kapolres.
Dari kasus tersebut, kata Kapolres, pihaknya mengamankan belasan dus pestisida palsu. Diantaranya, 4 dus pestisida merek spontan ukuran 1 liter, empat dus pestisida merek score ukuran 80 ml dan 250 ml, 30 botol pestisida merek virtako ukuran 250 ml, tiga dus karton pestisida merek fenthrin ukuran 500 ml asli sebagau bahan campuran serta 47 botol pestisida merek prevathont ukuran 100 ml asli sebagai bahan campuran.
"Pembuatan pestisida palsu ini dibuat di rumahan. Mereka sudah beroperasi selama tiga bulan dan barangnya disalurkan ke Provinsi Lampung," kata Kapolres. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ditemukan Ratusan Botol Pestisida Palsu
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/04/ditemukan-ratusan-botol-pestisida-palsu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ditemukan Ratusan Botol Pestisida Palsu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ditemukan Ratusan Botol Pestisida Palsu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar