Jumat, 8 Maret 2013 11:31 WIB
Syarief tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.20 WIB dengan menggunakan kendaraan dinas menteri. Kepada media, Syarief menegaskan kalau dirinya bukan diperiksa, melainkan datang untuk mengklarifikasi sejumlah temuan Komite Etik.
"Bukan pemeriksaan kan, salah itu. Klarifikasi, kita lihat saja nanti," ujarnya.
Petinggi Partai Demokrat ini pun mengaku tidak ada yang memberitahunya mengenai status tersangka Anas. Syarief diperiksa Komite Etik karena berdasarkan pemberitaan media online, politikus Partai Demokrat ini mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa Anas tersangka pada Kamis (7/2/2013) padahal dokumen draf sprindik Anas tersebut baru beredar di media pada Jumat (8/2/2013) atau Sabtu (9/2/2013).
Namun menurut Syarief, dirinya saat itu memang belum mengetahui status tersangka Anas. Syarief mengaku hanya menjawab pertanyaan wartawan yang mendengar kalau Anas sudah berstatus tersangka.
"Enggak, salah komunikasi itu. Yang benar itu, wartawan nanya sama saya waktu itu, katanya `Pak sudah dengar belum Anas tersangka?', saya bilang, oh ya, kita tunggu saja dulu," ungkap Syarief.
"Saya benar enggak tahu. Hebat benar kalau Syarief tahu ya," tambahnya.
Komite Etik dibentuk setelah KPK menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan bahwa draf sprindik atas nama Anas yang bocor merupakan dokumen asli keluaran KPK.
Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik yang beranggotakan pihak esternal dan internal KPK. Selain Anies Baswedan, anggota Komite Etik adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.
Sejauh ini, Komite Etik telah meminta keterangan sejumlah pihak, baik dari kalangan eksternal maupun internal KPK. Pada Rabu (6/3/2013), Komite Etik memeriksa jurnalis televisi swasta nasional dan direktur pengaduan masyarakat KPK. Sementara, Kamis (7/3/2013) kemarin, Komite memeriksa ketua satuan tugas penyelidikan Hambalang, dan direktur penyelIdikan KPK. Komite juga sudah memeriksa Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Zulkarnain.
Hari ini, Komite Etik juga memanggil dua wartawan dari surat kabar harian nasional untuk dimintai keterangan. Ketua Komite Etik Anies Baswedan berharap, semua pihak yang diundang dapat bekerjasama dengan hadir memenuhi panggilan Komite Etik. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Syarief Hasan Bantah Tahu Lebih Dulu soal Penetapan Tersangka Anas
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/03/syarief-hasan-bantah-tahu-lebih-dulu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Syarief Hasan Bantah Tahu Lebih Dulu soal Penetapan Tersangka Anas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Syarief Hasan Bantah Tahu Lebih Dulu soal Penetapan Tersangka Anas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar