Jumat, 22 Februari 2013 11:09 WIB
Ichsan
Bupati Garut Aceng Fikri saat jumpa pers di Grand Royal Hotel Panghegar, Kota Bandung, Kamis (24/1/2013) malam.
"Presiden tak salah dengan menandatangani Keppres tersebut, jadi mengapa mesti takut," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan kepada Kompas, Kamis (21/2/2013) malam.
Menurut Djohermansyah, Presiden sudah mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada sesuai dengan sejumlah peraturan perundangan. "Setelah dimakzulkan oleh DPRD Garut, pemberhentian Bupati Garut kemudian dibawa Mahkamah Agung (MA) dan dibenarkan pemberhentiannya. Jadi, apa yang salah dari Keppres tersebut?" tuturnya.
Sekda Provinsi Jawa Barat sebagai pelaksana tugas gubernur, Pery Soeparman, telah mengambil Keppres Nomor 7/P Tahun 2013 di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (21/2/2013). "Kita harapkan, Bupati Garut segera diberi tahu soal Keppres tersebut sehingga dengan otomatis Bupati Garut akan digantikan oleh Wakil Bupati Garut," katanya.
Sebelumnya, Suja'i mengatakan, pihaknya akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penerbitan Keppres tersebut karena Keppres dinilai cacat hukum. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Presiden Tak Khawatir Digugat Aceng
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/02/presiden-tak-khawatir-digugat-aceng.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Presiden Tak Khawatir Digugat Aceng
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Presiden Tak Khawatir Digugat Aceng
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar