Selasa, 5 Februari 2013 10:54 WIB
Lebih jauh, Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Harfiyono mengungkapkan, Katinona termasuk dalam lampiran UU Narkotika no 35 th 2009 gol 1 no urut 35, sedangkan Katina masuk ke dalam lampiran UU Psikotropika no 5 th 1997 gol 3 no urut 6.
"Bentuknya, seperti daun salam, tidak memiliki spesifik khusus. Tingginya, bisa mencapai 2 meter. Hanya yang kita temukan dan jadikan sampel tingginya sekitar 50 sentimeter. Banyaknya lebih dari 20 ribu batang pohon," ujar Hafriyono di Mapolda Jabar, Selasa (5/2). (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polda Amankan Dua Jenis Tanaman Khat Mengandung Senyawa Kimia Katinona
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/02/polda-amankan-dua-jenis-tanaman-khat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polda Amankan Dua Jenis Tanaman Khat Mengandung Senyawa Kimia Katinona
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polda Amankan Dua Jenis Tanaman Khat Mengandung Senyawa Kimia Katinona
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar