Polda Amankan Dua Jenis Tanaman Khat Mengandung Senyawa Kimia Katinona

Written By Unknown on Selasa, 05 Februari 2013 | 12.14

Selasa, 5 Februari 2013 10:54 WIB

BANDUNG, TRIBUN - Dir Res Narkoba Polda Jabar menegaskan, dua jenis tanaman hidup Khat hijau dan Khat merah yang diambil di 3 lokasi kawasan Kampung Inpress Pasir Tugu RT 04/05, Desa Cibiru Kecamatan Cisarua, Bogor mengandung senyawa kimia Katinona dan Katina. Lokasi tersebut kini dipasang garis polisi guna penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Lebih jauh, Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Harfiyono mengungkapkan, Katinona termasuk dalam lampiran UU Narkotika no 35 th 2009 gol 1 no urut 35, sedangkan Katina masuk ke dalam lampiran UU Psikotropika no 5 th 1997 gol 3 no urut 6.

"Bentuknya, seperti daun salam, tidak memiliki spesifik khusus. Tingginya, bisa mencapai 2 meter. Hanya yang kita temukan dan jadikan sampel tingginya sekitar 50 sentimeter. Banyaknya lebih dari 20 ribu batang pohon," ujar Hafriyono di Mapolda Jabar, Selasa (5/2). (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Polda Amankan Dua Jenis Tanaman Khat Mengandung Senyawa Kimia Katinona

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/02/polda-amankan-dua-jenis-tanaman-khat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polda Amankan Dua Jenis Tanaman Khat Mengandung Senyawa Kimia Katinona

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polda Amankan Dua Jenis Tanaman Khat Mengandung Senyawa Kimia Katinona

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger