Pengganti Aceng Masih Butuh Proses Panjang

Written By Unknown on Kamis, 24 Januari 2013 | 12.14

Kamis, 24 Januari 2013 12:02 WIB

GARUT, TRIBUN - Meski Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Kabupaten Garut, penggantian bupati masih membutuhkan proses panjang. Selain hasil paripurna dewan, nanti juga harus menunggu putusan Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Mantan Ketua Pansus Nikah Siri DPRD Garut, Asep Lesmana, mengatakan, penggantian Aceng masih butuh proses. Karena itu, pihaknya belum bisa membahas terkait penggantiannya.

"Kita belum bisa membahas dulu penggantian Bupati Aceng. Soalnya, masalah ini juga belum tuntas. Jadi, kita akan fokus dulu membahas lanjutan hasil pengabulan pemakzulan dari MA melalui paripurna nanti," terang Asep saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (24/1/2013).

Asep menjelaskan, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah paragraf 4 Pasal 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 tentang Penggantian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam UU itu disebutkan, setelah diputuskan melalui paripurna dan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri, Presiden harus memberi keputusan pemberhentian kepala daerah melalui Kemendagri selambatnya dalam 30 hari.

"Jadi, bagaimana nanti kalau Presiden tidak mengabulkan pengajuan dewan. Nah, makanya, kami masih belum bisa membahas penggantian Aceng. Nanti kalau sudah ada keputusan resmi dari Presiden, baru ditindaklanjuti oleh dewan," ujar dia.

Asep menambahkan, sampai sekarang, pihaknya masih menunggu pelaksanaan rapat pimpinan dewan setelah nantinya menerima surat resmi dari MA, kemudian akan dilaksanakan segera rapat paripurna. "Jadi, sekarang kita sebagai dewan masih menunggu proses itu dulu," kata dia.

Pengajuan pemberhentian Aceng oleh DPRD akhir tahun lalu ke MA telah dikabulkan pada Selasa (22/1/2013) lalu. Kini, DPRD Garut masih menunggu surat resmi dari MA yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui rapat paripurna dewan.

Usulan pemberhentian Aceng diajukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta melanggar etika dan sumpah janji jabatan.

Seperti diberitakan, pernikahan singkat, hanya empat hari, Bupati Aceng HM Fikri dengan remaja bernama Fani Oktora memicu kecaman dan demo besar-besaran. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengganti Aceng Masih Butuh Proses Panjang

Dengan url

http://jabarsajalah.blogspot.com/2013/01/pengganti-aceng-masih-butuh-proses.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengganti Aceng Masih Butuh Proses Panjang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengganti Aceng Masih Butuh Proses Panjang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger