Jumat, 14 Desember 2012 11:09 WIB
M. Syarif Abdusalam
Fany Oktora berunding bersama keluarganya mengenai islah dengan Aceng.
"Ada rapat konsultasi terkait peraturan perundang-undangan mengenai kasus pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan Aceng Fikri terhadap Fani Octora (18)," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Kantor Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Pansus Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan DPRD Garut yang menyelidiki kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri, mendatangi Komisi III DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2012) siang.
Mereka ingin berkonsultasi mengenai masalah Aceng dari sisi hukum. Pansus juga dilema untuk memberikan keputusan terkait kasus nikah siri Aceng dengan Fani Oktora (18), yang hanya berlangsung selama empat hari, serta pernikahan Aceng dengan Shinta Larasati (22).
Wakil Ketua Pansus Nadiman mengakui, permasalahan Aceng sangat kompleks. Pihaknya sudah meminta keterangan Aceng, Fani, Shinta, pihak Majelis Ulama Indonesia, dan Kementerian Agama. Namun, pansus hingga saat ini belum bisa mengambil keputusan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pansus DPRD Garut Berkonsultasi dengan Komnas PA
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2012/12/pansus-dprd-garut-berkonsultasi-dengan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pansus DPRD Garut Berkonsultasi dengan Komnas PA
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pansus DPRD Garut Berkonsultasi dengan Komnas PA
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar