Selasa, 4 Desember 2012 11:29 WIB
"Diperiksa sebagai saksi untuk DK (Deddy Kusdinar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat.
Pemeriksaan Nazaruddin dalam kasus Hambalang ini bukanlah yang pertama. Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games itu berulang kali diperiksa sebagai saksi. Pada pemeriksaan 7 November lalu, Nazaruddin mengungkapkan peran angggota Dewan Perwakilan Rakyat maupun pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam proyek Hambalang.
Dia kembali menyebut nama-nama mantan rekan separtainya, yakni Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, Mahyudin, serta Mirwan Amir. Menurutnya, sejumlah nama itu menerima uang proyek Hambalang.
"Uang Rp 100 miliar itu kesepakatan Anas sama PT Adhi Karya. Rp 50 miliar buat Anas, Rp 10 miliar buat Mirwan dan Olly. Rp 10 miliar buat Mahyudin, Rp 5 miliar buat Mukhayat, dan Rp 5 miliar buat Wafid, Rp 20 miliar untuk Menpora," kata Nazaruddin saat itu.
Selain memeriksa Nazaruddin, KPK kembali memanggil mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, pegawai Grup Permai Marisi Martondang, Conny Kurniawan, Nanie Ruslie, dan Lerman Simbolon. Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka.
Deddy diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain. KPK kini mengembangkan penyidikan kasus Deddy sekaligus membuka penyelidikan baru. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Kembali Periksa Nazaruddin terkait Hambalang
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2012/12/kpk-kembali-periksa-nazaruddin-terkait.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Kembali Periksa Nazaruddin terkait Hambalang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Kembali Periksa Nazaruddin terkait Hambalang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar