Jumat, 28 Desember 2012 10:59 WIB
"Besar kerugian negara bukan hanya dihitung BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), namun juga ahli-ahli yang menghitung penerapan pasal-pasal korupsi komulatif, tindak pidana korupsi, TPPU (tindak pidana pencucian uang), dan UU HAM yang semuanya diratifikasi," kata Busyro dalam penyampaian laporan akhir tahun KPK, di Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Menurutnya, KPK tengah membangun kerangka teori yang menggabungkan penerapan undang-undang selain UU Tindak Pidana Korupsi tersebut. Hal ini, katanya, dimaksudkan agar ke depannya penindakan KPK lebih mempunyai dampak perbaikan secara sistemik di kementerian atau lembaga.
"Desain konsep pengembangan KPK ke depannya yang tujuannya bagaimana tata kelola birokrassi dan keuangan negara bisa diletakkan dalam satu perspektif yang mempertegas trias politica," ujarnya.
Busyro juga mengatakan, jika konsep penggunaan UU tentang HAM ini bisa dilaksanakan, KPK akan menjadi lembaga antikorupsi pertama di dunia yang memakai pendekatan tersebut. Sejauh ini, kata Busyro, belum ada negara yang menerapkan UU tentang HAM dalam menjerat tersangka kasus korupsi.
"Kalau suatu saat bisa dan dikabulkan hakim, akan menjadi prestasi sedunia, ini internasional," katanya.
Dia menambahkan, negara-negara lain tidak menerapkan UU HAM dalam menjerat tersangka karena memang pelanggaran HAM di sana tergolong rendah. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Jerat Koruptor, KPK Akan Pakai UU HAM
Dengan url
http://jabarsajalah.blogspot.com/2012/12/jerat-koruptor-kpk-akan-pakai-uu-ham.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jerat Koruptor, KPK Akan Pakai UU HAM
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jerat Koruptor, KPK Akan Pakai UU HAM
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar